· MoU Pendirian GALERI INVESTASI BEI berlaku sejak tanggal ditandatanganinya
Perjanjian, dan
dapat diakhiri
lebih
awal karena sebab-sebab tertentu.
· Berdasarkan kesepakatan Para Pihak, MoU Pendirian GALERI INVESTASI BEI
dapat
diperpanjang untuk waktu yang
akan ditetapkan kemudian.
· Apabila salah satu Pihak ingin mengakhiri Perjanjian, maka Pihak tersebut harus menyampaikan hal tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari
kerja sebelumnya kepada Pihak Lainnya.
· Masing-masing Pihak berhak melakukan pemutusan kerjasama, apabila terjadi hal-
hal sebagai berikut:
a. salah satu Pihak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian, dimana
Pihak Lainnya telah
menyampaikan
peringatan namun
pelanggaran
tersebut
tidak dilakukan upaya
perbaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya peringatan tersebut oleh Pihak yang
melakukan pelanggaran.
b. sehubungan
dengan
terhalanginya
salah
satu
Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban
berdasarkan
Perjanjian
ini karena peristiwa:
(i) kepailitan
atau likuidasi secara sukarela.
(ii)
kepailitan atau
likuidasi yang tidak dikehendaki.
(iii) sebagian besar aset salah satu Pihak terlibat dalam suatu perkara apapun, baik di dalam negeri atau di luar
negeri, atau disita karena sebab apapun yang secara material
dapat
mengganggu pelaksanaan.
(iv) ijin-ijin operasional dan usaha dibatalkan, dicabut atau berakhir dan tidak diperbaharui.
c.
apabila berdasarkan evaluasi tidak dapat dilanjutkan atau tidak sesuai dengan
maksud masing-masing Pihak
pada waktu penandatanganan Perjanjian.
· Dalam
hal terjadinya
Force
Majeure, maka Pihak yang
mengalaminya
wajib menyampaikan
pemberitahuan dengan segera kepada
Pihak Lainnya mengenai
terjadinya Force Majeure tersebut
dan harus
melakukan
segala
sesuatu yang
dianggap penting sebagai
upaya untuk tetap memenuhi kewajiban.






0 komentar:
Posting Komentar