Rabu, 12 Agustus 2015

Beberapa Hal Penting Lainnya Terkait Pendirian Galeri Investasi BEI



·    MoU Pendirian GALERI INVESTASI BEI berlaku sejak tanggal ditandatanganinya

Perjanjian, dan dapat diakhiri lebih awal karena sebab-sebab tertentu.



·    Berdasarkan kesepakatan Para Pihak, MoU Pendirian GALERI INVESTASI BEI

dapat diperpanjang untuk waktu yang akan ditetapkan kemudian.



·    Apabila salah satu Pihak ingin mengakhiri Perjanjian, maka Pihak tersebut harus menyampaikan hal tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya kepada Pihak Lainnya.


·    Masing-masing Pihak berhak melakukan pemutusan kerjasama, apabila terjadi hal- hal sebagai berikut:
a.     salah satu Pihak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian, dimana Pihak  Lainnya  telah  menyampaikan  peringatan  namun  pelanggaran  tersebut tidak dilakukan upaya perbaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tersebut oleh Pihak yang melakukan pelanggaran.
b.    sehubungan  dengan  terhalanginya  salah  satu   Pihak  untuk  melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini karena peristiwa:


(i)   kepailitan atau likuidasi secara sukarela.

(ii)  kepailitan atau likuidasi yang tidak dikehendaki.

(iii) sebagian besar aset salah satu Pihak terlibat dalam suatu perkara apapun, baik di dalam negeri atau di luar negeri, atau disita karena sebab apapun yang secara material dapat mengganggu pelaksanaan.
(iv) ijin-ijin operasional dan usaha dibatalkan, dicabut atau berakhir dan tidak diperbaharui.


c.   apabila berdasarkan evaluasi tidak dapat dilanjutkan atau tidak sesuai dengan maksud  masing-masing Pihak pada waktu penandatanganan  Perjanjian.


·    Dalam  hal  terjadinya  Force  Majeure,  maka  Pihak  yang  mengalaminya  wajib menyampaikan pemberitahuan dengan segera kepada Pihak Lainnya mengenai terjadinya  Force  Majeure    tersebut  dan  harus  melakukan  segala  sesuatu  yang dianggap penting sebagai upaya untuk tetap memenuhi kewajiban.

0 komentar:

Posting Komentar