Dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan Para Pihak akan membentuk Susunan
Pengurus.Untuk
membantu Panitia Pelaksana, Para Pihak menunjuk wakil-wakilnya
yang akan bertugas menentukan rencana kerja berdasarkan persetujuan para anggota. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah
ditandatanganinya
Perjanjian, Para Pihak telah menunjuk
wakil-wakil sebagaimana dimaksud. Wakil yang
ditunjuk tersebut akan bekerja sama dan akan membuat laporan perkembangan dalam
setiap kegiatan yang dilakukan.
5.1. Kriteria Pengelola Galeri Investasi BEI
Secara Umum
· Pengelola GALERI INVESTASI BEI minimal 2 orang dan ditunjuk oleh pimpinan perguruan
tinggi melalui
‘SK Pimpinan Perguruan
Tinggi’ yang
bersangkutan dan disampaikan
kepada BEI
· Memiliki pengetahuan dasar mengenai
pasar modal
· Dapat
memberikan
penjelasan
tentang
pasar
modal
dan membantu
para
pengunjung GALERI INVESTASI BEI memahami tentang ilmu
tersebut
· Dapat melayani kebutuhan
informasi
dan menjawab pertanyaan para pengunjung GALERI INVESTASI BEI
· Tidak menerima honor
dari BEI
· Mempunyai Komitmen
untuk
terus menerus mengembangkan GALERI INVESTASI BEI
5.2. Tugas
Pengelola BEI
Secara Umum
· Menyediakan buku tamu dan melayani pengunjung GALERI INVESTASI
BEI yang
membutuhkan informasi pasar modal/Bursa Efek Indonesia.
· Menjadi mediator untuk kebutuhan informasi para pengunjung
jika tidak tersedia di
GALERI INVESTASI BEI
· Menjadi petugas penghubung (contact person) antara pimpinan universitas/fakultas dengan BEI,
Perusahaan Efek dan Data
Provider
· Memberikan laporan perkembangan
GALERI INVESTASI BEI setiap
1
bulan dan menyampaikannya kepada Divisi Pemasaran
PT
Bursa Efek
Indonesia melalui Form Laporan Bulanan GALERI INVESTASI BEI
· Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan keamanan GALERI
INVESTASI BEI
setiap harinya termasuk mengawasi kelengkapan publikasi
serta perangkat komputer yang
ada
di GALERI INVESTASI BEI.






0 komentar:
Posting Komentar